DAFATAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR
......................................................................................
i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
A
Teori Etik
dan Hukum Keperawatan.......................................................................
4
B
Istilah-Istilah
Etik dan Hukum Keperawatan..........................................................
4
C
Perbedaan
Masing-Masing Istilah...........................................................................
5
D
Prinsip Etik
Keperawatan........................................................................................
6
E
Pengaruh
Hukum Terhadap Perkembangan Profesi Keperawatan......................... 8
F
Sumber Utama
Hukum di Keperawatan.................................................................
9
G
Cara
Mengatasi Dilemma dan Etis di Keperawatan...............................................
10
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan ...........................................................................................................12
DAFTAR
PUSTAKA
Pendahuluan
Puji syukur ke hadirat
Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan
makalah tentang Filosofi, Falsafah dan Paradigma Keperawatan. Makalah ini
diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar Satu.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bukittinggi,
26 September 2012
Penyusun
BAB II
ISI
A.
TEORI ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN
Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang
secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan
deontologi.
- Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir.
Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means
atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori
ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang
lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di
masyarakat.
2.
Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon yang
berarti tugas. Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan
deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu
tentang apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat
menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat menolak membantu pelaksanaan
abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh. Penerapan
teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan
abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri
hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk.
Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence).Inti
dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang
menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan
pasien. Prinsip ini seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan.
Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan
pasien, serta tidak ada kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab
atas semua cara yang menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah adanya sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan,
keselamatan dan keamanan pasien.
B.
ISTILAH-ISTILAH ETIK DAN HUKUM
KEPERAWATAN
Ada beberapa istilah dalam etik
dan hokum keperawatan yaitu ;
1. Etika.
2. Etik
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7. Profesionalisme
8. Profesionalisasi
9. Hukum
1. Etika.
2. Etik
3. Etiket
4. Kode etik
5. Moral
6. Profesional
7. Profesionalisme
8. Profesionalisasi
9. Hukum
C.
PERBEDAAN MASING-MASING ISTILAH
1. Etika
“peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.
2. Etik
“suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
3. Etiket
“merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
4. Moral
“Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
1. Etika
“peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.
2. Etik
“suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
3. Etiket
“merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
4. Moral
“Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
5. Kode etik
“Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
“Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
“karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jd professional.
8. Profesionalisme
“merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi.
9. Hukum
“peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
“Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
“Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
“karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jd professional.
8. Profesionalisme
“merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi.
9. Hukum
“peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
D.
PRINSIP ETIK KEPERAWATAN
a.
Otonomi (Autonomy)
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain.
rinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
a) Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu sebelumnya
b) Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan.
c) Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan.
d) Tidak memberikan informasi yang lengakap walaupun klien menghendaki informasi tersebut.
e) Memaksa klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain.
rinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
a) Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu sebelumnya
b) Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan.
c) Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan.
d) Tidak memberikan informasi yang lengakap walaupun klien menghendaki informasi tersebut.
e) Memaksa klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.
b.
Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Contoh perawat menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh: seorang perawat sedang bertugas sendirian disuatu unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat tidak menghindar dari satu klien, kelian yang lainnya maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor - faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik. Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, menaglami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan terjadilah perdarahan hebat, dokter seharusnya menginstruksikan untuk memberikan transfuse darah. Dalam hal ini, akhirnya transfuse darah tidak diberikan karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat berasamaan terjadi penyalahgunaaan prinsip maleficience.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
Contoh : Ny. M seorang wanita lansia dengan usia 68 tahun, dirawat di RS dengan berbagai macam fraktur karena kecelakan mobil. Suaminya yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk kerumah sakit yang sama dan meninggal. Ny. M bertanya berkali – kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak mengatakan kematian suami NY. M kepada Ny. M. Perawat tidak di beri alasan apapun untuk petunjuk tersebut dan mengatakan keprihatinannya kepada perawat kepala ruanga, yang mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapka oleh konflik kejujuran.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Contoh perawat menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh: seorang perawat sedang bertugas sendirian disuatu unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat tidak menghindar dari satu klien, kelian yang lainnya maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor - faktor dalam situasi tersebut, kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik. Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, menaglami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan terjadilah perdarahan hebat, dokter seharusnya menginstruksikan untuk memberikan transfuse darah. Dalam hal ini, akhirnya transfuse darah tidak diberikan karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat berasamaan terjadi penyalahgunaaan prinsip maleficience.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
Contoh : Ny. M seorang wanita lansia dengan usia 68 tahun, dirawat di RS dengan berbagai macam fraktur karena kecelakan mobil. Suaminya yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk kerumah sakit yang sama dan meninggal. Ny. M bertanya berkali – kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak mengatakan kematian suami NY. M kepada Ny. M. Perawat tidak di beri alasan apapun untuk petunjuk tersebut dan mengatakan keprihatinannya kepada perawat kepala ruanga, yang mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapka oleh konflik kejujuran.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
h. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Contoh: perawat bertanggung jawab terhadap diri sendiri, profesi, klien, sesame karyawan dan masyarakat. Jika salah member dosis obat kepada klien perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional.
E.
PENGARUH HUKUM TERHADAP
PERKEMBANGAN PROFESI KEPERAWATAN
Hukum
dapat menjalankan fungsi advokasi dengan membela dan melindungi perawat dari
kemungkinan tindakan yang merugikannya.
HUBUNGAN
HUKUM DENGAN PROFESI PERAWAT
Manusia
sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain
dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya :
•
Norma agama
•
Norma etik
•
Norma hokum
Ketiga
norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertipan,
ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam kehidupan, diharapkan
kepentingan manusia dapat terpenuhi.
Perlu
Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat
Kesehatan
sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan, dan
pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum sebab pengembangan di
bidang kesehatan diperlukan tiga faktor:
1.
Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit
dari pemerintah.
2.
Perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan.
3.
Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan
tertentu.
Ketiga
faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima
jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
Dalam pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan hubungan “unik”
karena hubungan tersebut bersifat interpersonal, oleh karena itu tidak saja
diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral.
F.
SUMBER UTAMA HUKUM DI KEPERAWATAN
Sumber utama hukum keperawatan
adalah undang-undang . yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
UU RI No. 23/TH 1992
Tentang Kesehatan
Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5
2 : Penyembuhan penyakit & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan atau prwtn.
3 : Pengobatan atau prwtn dpt dilakukan berdsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dipertg jawabkan.
4 : Pelaksanaan pengobatan atau prwtn berdsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu
5 : Pemerintah melkukn pembinaan & pengawasan thdp pelaksanaan pengobatan atau prwtn.
Pasal 50
1 : Tenaga kes bertugas menyelenggarakan & melkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.
Pasal 53
1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya.
2 : Tenaga Kes dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi & menghormati hak-hak pasien
4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah.
Pasal 54
1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt dikenakan tindakan disiplin.
2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1 ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan
Pasal 55
1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan
2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran thdp ketentuan undang-undang ini.
Implikasi UU RI No. 23/TH 1992
Tentang Kesehatan
Kep dpt menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan
Kep diakui sebagai ilmu pengetahuan
Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat.
Tentang Kesehatan
Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5
2 : Penyembuhan penyakit & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan atau prwtn.
3 : Pengobatan atau prwtn dpt dilakukan berdsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dipertg jawabkan.
4 : Pelaksanaan pengobatan atau prwtn berdsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu
5 : Pemerintah melkukn pembinaan & pengawasan thdp pelaksanaan pengobatan atau prwtn.
Pasal 50
1 : Tenaga kes bertugas menyelenggarakan & melkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.
Pasal 53
1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya.
2 : Tenaga Kes dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi & menghormati hak-hak pasien
4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah.
Pasal 54
1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt dikenakan tindakan disiplin.
2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1 ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan
Pasal 55
1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan
2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran thdp ketentuan undang-undang ini.
Implikasi UU RI No. 23/TH 1992
Tentang Kesehatan
Kep dpt menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan
Kep diakui sebagai ilmu pengetahuan
Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat.
G.
CARA MENGATASI DILEMA HUKUM DAN
ETIS DI KEPERAWATAN
1.
Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 )
Ada lima langkah-langkah
dalam pemecahan masalah dalam dilema etik.
a.
Mengkaji situasi
b.
Mendiagnosa masalah etik moral
c.
Membuat tujuan dan rencana pemecahan
d.
Melaksanakan rencana
e.
Mengevaluasi hasil
2.
Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 2004
)
a.
Mengembangkan data dasar.
Untuk
melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi
:
1)
Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya
2)
Apa tindakan yang diusulkan
3)
Apa maksud dari tindakan yang diusulkan
4)
Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan.
b.
Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut
c. Membuat
tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan
mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
d. Menentukan
siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang
tepat
e.
Mengidentifikasi kewajiban perawat
f.
Membuat keputusan
3.
Murphy dan
Murphy
a.
Mengidentifikasi masalah kesehatan
b.
Mengidentifikasi masalah etik
c.
Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan
d.
Mengidentifikasi peran perawat
e. Mempertimbangkan
berbagai alternatif-alternatif yang mungkin dilaksanakan
f.
Mempertimbangkan besar kecilnya konsekuensi untuk setiap alternatif keputusan
g.
Memberi keputusan
h.
Mempertimbangkan bagaimanan keputusan tersebut hingga sesuai dengan falsafah
umum untuk perawatan klien
i. Analisa
situasi hingga hasil aktual dari keputusan telah tampak dan menggunakan
informasi tersebut untuk membantu membuat keputusan berikutnya.
contoh:banyak perawat merasatidak mampu ketika menghadapi
dilema etik terkait asuhan pasien. Perasaan ini dapat terjadi akibat perawat
tidak terbiasa dengan tekhnik penyelesaian masalah yang sistematik untuk dilema
etik. Perawat dapat mengembangkan keterampilan penyelesaian masalah yang perlu
untuk mengambil keputusan etik ketika mereka belajar dan berlatih dan
menggunakan proses penyelesaian etik. Penyelesaian tersebut dapat bagi perawat
untuk menjawab pertanyaan penting tentang dilema dan untuk mengarahkan pikiran
mereka untuk berpikir lebih logis dan bersikap benar berdasarkan proses
keperawatan.
BAB
III
Kesimpulan..........
Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang
secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan
deontologi.
Ada beberapa istilah dalam etik dan hokum
keperawatan: Etika, Etik, Etiket, Kode etik, Moral, Profesional, Profesionalisme,
Profesionalisasi, Hukum
Hukum dapat
menjalankan fungsi advokasi dengan membela dan melindungi perawat dari
kemungkinan tindakan yang merugikannya.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar